Dandim Hadiri Acara Deklarasi Damai Di Kabupaten Grobogan


Grobogan - Dandim 0717/Grobogan Letkol Kav Barid Budi Susila, S.Sos. mengikuti rakor antara Pemerintah bersama Partai Politik, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pendidikan, Tokoh Pemuda dan Generasi Muda dalam rangka cipta kondisi untuk menjaga stabilitas sosial dan politik di Kabupaten Grobogan. Bertempat di Pendopo Kabupaten Grobogan Senin, (15/09/25).


Selain Dandim 0717/Grobogan, dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Bupati Grobogan, Setyo Hadi, Wakil Bupati Grobogan, H. Sugeng Prasetyo, S.E., M.M., dan seluruh Forkopimda Kabupaten Grobogan juga Para Camat dan Ketua Partai Politik di Kabupaten Grobogan, serta Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pendidikan dan Tokoh Pemuda serta Generasi Muda perwakilan Mahasiswa, Siswa SMA/SMK dan SMP/Mts di Kabupaten Grobogan.


Dalam sambutannya Bupati Grobogan Setyo Hadi mengucapkan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan ini, dengan kehadiran kita ini semoga mendatangkan manfaat dan kebersamaan, kerukunan, serta keharmonisan antara berbagai elemen masyarakat dengan Pemerintah Daerah di Kabupaten Grobogan.


Setyo Hadi juga mengajak semua masyarakat untuk tetap hidup rukun dan damai dalam kondisi apapun, kita harus tetap bersama bergandengan tangan tanpa terpecah belah dalam menyikapi dinamika politik nasional, termasuk gelombang aksi massa yang terjadi di sejumlah daerah.


"Kita harus tetap menjunjung tinggi kekompakan dan rasa persaudaraan agar bisa hidup berdampingan penuh ketenteraman, kita membuka ruang diskusi secara luas apabila terjadi perbedaan pendapat di tengah masyarakat dan mencari solusi, tanpa harus bertikai yang berujung konflik", ujar Hadi.


Sementara itu Dandim 0717/Grobogan yang ditunjuk sebagai pemateri dalam rakor tersebut menyampaikan Kebebasan Berpendapat merupakan Hak Asasi Setiap Warga Negara. Setiap warga negara memiliki hak fundamental untuk menyampaikan pendapat, baik secara lisan, tulisan, maupun melalui berbagai media lainnya. Hak ini bukan sekadar privilese, melainkan pilar utama dalam masyarakat demokratis yang memungkinkan individu untuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan publik yang dijamin konstitusi pada pasal 28 E UUD 1945 dengan tanggung jawab kesadaran hukum, etika dan norma serta dampak sosial.


"Penyampaian pendapat tidak boleh memecah belah bangsa, memicu konflik sosial, dan keamanan Nasional serta tidak membahayakan stabilitas negara atau mendorong tindakan kekerasan dan anarkisme," pungkasnya.


Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan deklarasi damai dan penandatanganan berita acara deklarasi damai dalam rangka mewujudkan situasi yang kondusif serta menjaga stabilitas sosial dan politik di Kabupaten Grobogan oleh Forkopimda, Partai Politik, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pendidikan, Tokoh Pemuda dan Generasi Muda.

Pendim(0717/Grobogan).


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tiga Persit Raih Satya Lencana Bakti

Menjalin Silaturahmi Antara TNI Dengan PHDI Grobogan

Libatkan Ormas Ciptakan Kamtibmas Kodim 0717/Grobogan Laksanakan Patroli Gabungan